Seluruh uraian di bawah ini adalah ringkasan, bukan kutipan langsung dari teks undang-undang. Bahasanya sengaja disederhanakan agar dapat dibaca tanpa latar belakang hukum, dan penyederhanaan selalu menghilangkan sesuatu. Apabila Anda memerlukan rumusan yang mengikat, yang berlaku adalah teks resmi undang-undang itu sendiri sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara, bukan halaman ini.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah ketentuan pokoknya. Undang-undang ini mempidanakan pembuatan, penyebarluasan, dan pertunjukan materi pornografi di muka umum, dengan definisi pornografi yang dirumuskan sangat luas: mencakup gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, dan gerak tubuh, sepanjang materi itu memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan di masyarakat. Rentang ancaman pidananya adalah enam bulan sampai dua belas tahun penjara, dengan denda Rp 250.000.000 sampai Rp 6.000.000.000. Perlu dibaca dengan tepat: itu adalah rentang untuk keseluruhan undang-undang, bukan satu ancaman tunggal yang berlaku sama untuk setiap perbuatan. Pasal yang berbeda mengancam perbuatan yang berbeda dengan ancaman yang berbeda pula, dan halaman ini tidak memetakan pasal demi pasal karena sumber yang mendasarinya tidak memuat pemetaan itu.
Pemberatan untuk perkara yang melibatkan anak. Menurut Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008, ancaman pidana diperberat sampai sepertiga apabila perbuatan itu melibatkan anak. Ini bukan rincian teknis. Ini adalah pernyataan paling tegas dari undang-undang tersebut mengenai apa yang dipandangnya paling berat, dan halaman ini mencantumkannya di depan justru karena alasan itu.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) menangani sisi elektronik: pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancamannya pidana penjara sampai enam tahun dan denda sampai Rp 1.000.000.000. Inilah ketentuan yang paling sering muncul dalam perkara nyata di Indonesia, karena hampir semua penyebaran materi pada hari ini terjadi melalui sarana elektronik. Perlu dicatat bahwa yang dipidana di sini adalah perbuatan menyebarkan, bukan keberadaan materi itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melengkapi kerangka perlindungan anak, dan berdiri sendiri di samping kedua undang-undang di atas. Halaman ini menyebutkannya sebagai bagian dari kerangka yang berlaku, tetapi tidak menyatakan pasal atau ancaman pidananya, karena rincian itu tidak terdapat dalam sumber yang mendasari halaman ini dan belum diperiksa terhadap teks resmi. Batas itu dinyatakan terbuka di sini, bukan ditutupi dengan rumusan yang terdengar meyakinkan.
Gabungan ketiganya menghasilkan satu akibat praktis yang jarang dinyatakan secara langsung: tidak ada jalur perizinan. Pada sejumlah yurisdiksi lain, materi dewasa berada dalam kategori yang diatur — ada izin, ada batas usia, ada kewajiban pencatatan, dan produksi yang memenuhi syarat menjadi sah. Di Indonesia kategori seperti itu tidak ada. Tidak ada izin yang dapat dimohonkan, tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha, dan karena itu tidak ada industri domestik yang dapat didokumentasikan. Itulah, secara harfiah, penjelasan mengapa halaman kami tentang pemeran Indonesia memuat tiga nama.